SELAMAT DATANG DI BLOG ARDI SETIA

Sabtu, 14 Desember 2013

Penyuluhan Bahasa: Pemakaian Kata karir dan legalisir atau karier dan legalisasi

Pemakaian Kata karir dan legalisir atau karier dan  legalisasi
Pembaca yang bijaksana, kita sering mendengar seseorang mengucapkan atau menuliskan kata secara tidak tepat. Salah satu dari penulisan dan pengucapan kata yang kurang tepat adalah penulisan dan pengucapan kata karir dan legalisir. Di samping pengucapan dan penulisan kedua kata tersebut, masyarakat sering mendapati adanya dua bentuk pemakaian kata tersebut. Suatu saat kita menjumpai orang menuliskan atau mengucapkan karir. Akan tetapi, pada suatu ketika kita membaca dan mendengar orang mengucapkan karier. Kedua, suatu hari kita menyaksikan dan mendengar seseorang menuliskan dan atau mengucapkan kata legalisir. Pada waktu yang lain seseorang memakai kata legalisasi. Keadaan pemakaian bahasa yang mendua tersebut menyebabkan masyarakat menjadi ragu-ragu atau bimbang dalam menentukan kata yang baku antara keduanya. Masyarakat bertanya-tanya apakah yang baku itu karir atau kerier, legalisir atau legalisasi?
Kedua kata itu berasal dari carier dan legalitation yang diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan penyesuaian bentuk dan ucapan. Jika tidak mau bersusah-susah,  kita dapat membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 626—627). Dari informasi yang tertera di dalam kamus itulah kita dapat mengerti kata yang baku dan tidak baku. Namun, sebelum menentukan bentuk kata yang baku dari kedua kata di atas, berikut disampaikan beberapa contoh pemakaian kata karir, karier, legalisir, dan legalisasi. Perhatikan kalimat-kalimat di bawah ini!

(1) Saya mendukung promosi jabatan itu demi peningkatan karir pegawai.
(2) Karier Pak Jakfar mulai menanjak sejak berpindah ke Jakarta.
(3) Saya merestui Bapak bertugas di Kalimantan Timur demi karir.
(4) Karir Hendrajati terus merosot sejak dituduh melakukan korupsi tahun lalu.
(5) Ijazah Jakfar masih diragukan karena tidak dilegalisir.
(6) Mintalah legalisasi ke sekolah asal agar ijazahmu diakui oleh Panitia.
(7) Ijazah yang belum dilegalisir akan dikembalikan kepada pelamar.
(8) Semua berkas persyaratan untuk mengikuti seleksi harus dilegalisir terlebih dahulu.
(9) Tanda legalisasi pada ijazah Drs. Suryadi, M.M. diragukan keabsahannya.

Kata karir memang tertera dalam kamus bahasa Indonesia. Sementara itu, kata karier juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 626--627). Yang perlu dicermati adalah  penulisan dalam kamus tersebut. Kata karir ditulis dengan tanda rujuk silang ke kata karier (ditulis karirkarier). Hal itu membuktikan bahwa kosakata yang baku dan benar adalah karier bukan karir. Selanjutnya, kata legalisasi memang tertera. Namun, dalam kamus juga tertulis kata legalisir. Akan tetapi, kata legalisir dibubuhi tanda rujuk silang menuju kata legalisasi (jadi ditulis legalisirlegalisasi).  Hal itu menandakan bahwa kata yang baku adalah legalisasi bukan ligalisir. Kata legalisasi berarti ‘pengesahan”, sedangkan legalitas bermakna ‘sah’ atau ‘keadaan sah’. Sementara itu, kata legal bermakna ‘sesuai dengan undang-undang atau hukum. 
Pendek kata, kalimat yang memakai kata karir seharusnya diganti dengan kata karier. Kalimat yang memakai kata legalisir harus diubah dengan kata legalisasi. Maka dari itu, kalimat yang tidak perlu diperbaiki adalah kalimat nomor (2), (6), dan (9). Sementara itu, agar menjadi baku kata karir pada kalimat (1) , (3), dan (4) seharusnya ditulis karier. Selain itu, kata legalisir pada kalimat (5), (7),  dan (8) seharusnya diganti dengan kata dilegalisasi.  Pendek kata, kosakata  yang baku adalah karier (bukan karir) dan legalisasi (bukan legalisir). Mudah-mudahan, dari tulisan singkat ini tumbuh sikap positif berbahasa sehingga kita dapat menjadi insan yang berbahasa secara apik, baik, dan benar. Sebagai wujud penghargaan terhadap bahasa Indonesia yang diakui merupakan pemersatu bangsa dan negara.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Printfriendly