Pemakaian Kata karir dan legalisir atau karier dan legalisasi
Pembaca yang bijaksana, kita sering
mendengar seseorang mengucapkan atau menuliskan kata secara tidak tepat. Salah
satu dari penulisan dan pengucapan kata yang kurang tepat adalah penulisan dan
pengucapan kata karir dan legalisir. Di samping pengucapan dan
penulisan kedua kata tersebut, masyarakat sering mendapati adanya dua bentuk
pemakaian kata tersebut. Suatu saat kita menjumpai orang menuliskan atau
mengucapkan karir. Akan tetapi, pada suatu ketika kita membaca dan
mendengar orang mengucapkan karier. Kedua, suatu
hari kita menyaksikan dan mendengar seseorang menuliskan dan atau mengucapkan
kata legalisir. Pada waktu yang lain seseorang memakai kata legalisasi.
Keadaan pemakaian bahasa yang mendua tersebut menyebabkan masyarakat menjadi
ragu-ragu atau bimbang dalam menentukan kata yang baku antara keduanya.
Masyarakat bertanya-tanya apakah yang baku itu karir atau kerier,
legalisir atau legalisasi?
Kedua kata itu berasal dari carier
dan legalitation yang diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan
penyesuaian bentuk dan ucapan. Jika tidak mau bersusah-susah, kita dapat membuka Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2008: 626—627). Dari
informasi yang tertera di dalam kamus itulah kita dapat mengerti kata yang baku
dan tidak baku. Namun, sebelum menentukan bentuk kata yang baku dari kedua kata
di atas, berikut disampaikan beberapa contoh pemakaian kata karir, karier,
legalisir, dan legalisasi. Perhatikan kalimat-kalimat di bawah
ini!
(1) Saya mendukung promosi jabatan itu demi peningkatan karir pegawai.
(2) Karier Pak Jakfar mulai menanjak sejak berpindah ke Jakarta.
(3) Saya merestui Bapak bertugas di Kalimantan Timur demi karir.
(4) Karir Hendrajati terus merosot sejak dituduh melakukan korupsi tahun lalu.
(5) Ijazah Jakfar masih diragukan karena tidak dilegalisir.
(6) Mintalah legalisasi ke sekolah asal agar ijazahmu diakui oleh Panitia.
(7) Ijazah yang belum dilegalisir akan dikembalikan kepada pelamar.
(8) Semua berkas persyaratan untuk mengikuti seleksi harus dilegalisir terlebih dahulu.
(9) Tanda legalisasi pada ijazah Drs. Suryadi, M.M. diragukan keabsahannya.
Kata karir memang tertera dalam kamus bahasa Indonesia. Sementara itu, kata karier juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 626--627). Yang perlu dicermati adalah penulisan dalam kamus tersebut. Kata karir ditulis dengan tanda rujuk silang ke kata karier (ditulis karir → karier). Hal itu membuktikan bahwa kosakata yang baku dan benar adalah karier bukan karir. Selanjutnya, kata legalisasi memang tertera. Namun, dalam kamus juga tertulis kata legalisir. Akan tetapi, kata legalisir dibubuhi tanda rujuk silang menuju kata legalisasi (jadi ditulis legalisir → legalisasi). Hal itu menandakan bahwa kata yang baku adalah legalisasi bukan ligalisir. Kata legalisasi berarti ‘pengesahan”, sedangkan legalitas bermakna ‘sah’ atau ‘keadaan sah’. Sementara itu, kata legal bermakna ‘sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Pendek
kata, kalimat yang memakai kata karir seharusnya diganti dengan kata karier.
Kalimat yang memakai kata legalisir harus diubah dengan kata legalisasi.
Maka dari itu, kalimat yang tidak perlu diperbaiki adalah kalimat nomor (2),
(6), dan (9). Sementara itu, agar menjadi baku kata karir pada kalimat
(1) , (3), dan (4) seharusnya ditulis karier. Selain itu, kata legalisir
pada kalimat (5), (7), dan (8)
seharusnya diganti dengan kata dilegalisasi. Pendek kata, kosakata yang baku adalah karier (bukan karir) dan legalisasi (bukan legalisir).
Mudah-mudahan, dari tulisan singkat ini tumbuh sikap positif berbahasa sehingga
kita dapat menjadi insan yang berbahasa secara apik, baik, dan benar.
Sebagai wujud penghargaan terhadap bahasa Indonesia yang diakui merupakan
pemersatu bangsa dan negara.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar