Pemakaian Ungkapan: waktu dan tempat kami persilahkan
Kita sering mendengar seorang pembawa acara sebuah pertemuan mengatakan waktu dan tempat kami persilahkan. Pada umumnya, ungkapan itu diperuntukkan bagi seseorang yang diminta untuk mengisi acara tertentu, baik itu sebagai orang yang diminta untuk membuka pertemuan, memberi sambutan, mengisi acara hiburan, maupun bagi seseorang yang memimpin doa pada awal atau akhir acara. Benarkah pemakaian ungkapan itu? Di samping itu, kita sering menyaksikan pada saat selesai mengisi acara tertentu seseorang mengucapkan waktu saya kembalikan kepada pengacara, waktu dan tempat saya serahkan kembali kepada pengacara, dan terima kasih saya sampaikan kepada pengacara. Pertanyaan kedua adalah apakah pemakaian kata pengacara dapat dinilai sebagai pemakaian bahasa Indonesia yang baku atau benar?
Kita sering mendengar seorang pembawa acara sebuah pertemuan mengatakan waktu dan tempat kami persilahkan. Pada umumnya, ungkapan itu diperuntukkan bagi seseorang yang diminta untuk mengisi acara tertentu, baik itu sebagai orang yang diminta untuk membuka pertemuan, memberi sambutan, mengisi acara hiburan, maupun bagi seseorang yang memimpin doa pada awal atau akhir acara. Benarkah pemakaian ungkapan itu? Di samping itu, kita sering menyaksikan pada saat selesai mengisi acara tertentu seseorang mengucapkan waktu saya kembalikan kepada pengacara, waktu dan tempat saya serahkan kembali kepada pengacara, dan terima kasih saya sampaikan kepada pengacara. Pertanyaan kedua adalah apakah pemakaian kata pengacara dapat dinilai sebagai pemakaian bahasa Indonesia yang baku atau benar?
Sebelum memberikan apresiasi
terhadap masalah pertama, penulis memilih untuk memberikan komentar terhadap
tertanyaan kedua terlebih dahulu. Kata pengacara terbentuk dari awalan peng-
(dahulu disebut awalan pe-) dan kata dasar acara sehingga menjadi pengacara. Akan tetapi, dewasa ini
juga dikenal adanya kata pengacara yang merupakan padanan kata lawyer
dalam bahasa asing. Pengacara dalam dunia hukum bermakna seorang
pengacara di bidang hukum. Pada saat sekarang pengacara juga disebut sebagai penasihat
hukum. Jadi, ada kemungkinan makna
ganda dalam kata pengacara itu. Dalam perkembangan dewasa ini, kata pengacara
lebih dominan digunakan dalam bidang hukum dan berarti penasihat hukum dari
seorang yang sedang berperkara, baik pengacara dari pihak tergugat
maupun pengacara dari pihak penggugat. Oleh sebab itu, banyak orang
menilai bahwa kata pengacara yang berarti ‘orang yang mengatur sebuah
acara’ kurang populer. Akibatnya, kata pengacara semakin hari semakin
mengkhusus pemakaiannya dalam bidang hukum. Dengan demikian, sebaiknya
seseorang memilih kata lain—bukan pengacara—untuk mengganti seseorang
yang mendapat tugas mengatur jalannya sebuah acara. Dewasa ini seseorang yang
bertugas mengatur jalannya sebuah acara disebut MC singkatan dari master
of ceremony.
Itulah
sifat bahasa yang cenderung mengalami perubahan makna. Dahulu kata pengacara tidak menimbulkan rasa
risih digunakan untuk menyebut seseorang yang bertugas mengatur jalannya
acara. Akan tetapi, tampaknya dewasa
ini, masyarakat “kurang dapat menerima” pemakaian kata pengacara yang
mengacu kepada seseorang yang bertugas mengatur jalannya sebuah acara. Untuk
itu, sebaiknya, untuk menyebut seseorang yang mengatur jalannya sebuah acara
digunakan kata selain pengacara. Dalam bahasa Indonesia, ada kata yang
lebih tepat digunakan untuk menggantikan kata pengacara tersebut,
seperti pembawa acara, pengatur acara, penata acara (dalam bahasa Jawa
disebut pranatacara dari kata pranata ‘penata’ dan acara
‘acara’).
Pembaca yang arif, pemakaian kata waktu dan tempat kami persilahkan
memang dapat dipandang sebagai pemakaian bahasa yang kurang tepat. Kata dipersilahkan
seharusnya diganti dengan kata disilakan.
Kata disilakan seharusnya diacukan pada benda hidup, lebih khusus lagi
adalah manusia atau seseorang. Pendapat itu masuk akal karena yang dapat diajak
berkomunikasi dengan bahasa biasa hanyalah manusia. Oleh sebab itu, tidak
tepatlah jika kata silakan diacukan kepada benda mati. Bukankah waktu dan tempat itu tergolong benda mati yang bersifat abstrak? Benda mati
tidak mungkin dapat diajak berkomunikasi dengan bahasa manusia.
Kedua, ungkapan itu kurang
tepat dilihat dari arah komunikasi. antara pembawa acara dengan pihak yang
dipersilakan. Kata silakan tentulah diucapkan oleh pihak pertama kepada
pihak lain (lazimnya ditujukan kepada pihak kedua). Dalam kaitan ini, pihak
pertama adalah pembawa acara atau penata acara, sedangkan pihak
kedua adalah orang yang diminta oleh pihak pertama mengisi acara tersebut. Oleh
sebab itu, alangkah lebih baik pembawa acara menyebut pihak kedua itu dengan
nama atau sapaan. Jadi, yang disilakan itu orangnya (yang lazim disebut dengan
sapaan Bapak, Ibu, Saudara, Anda), nama pihak kedua
(seperti si A, si B, si C, dan sebagainya), atau jabatan dari pihak
kedua yang diminta mengisi acara itu (seperti Ketua A, Kepala A, Direktur A,
Manajer A, dan sebagainya). Dengan demikian, pemakaian ungkapan waktu
dan tempat disilakan atau waktu dan tempat kami silahkan memang dapat dinilai kurang tepat.
Pembaca yang baik, marilah kita cermati ungkapan yang terkait dengan acara tertentu tersebut. Kutipan ini sengaja dibuat agak lengkap dengan harapan pembaca dapat mencermati contoh yang konkrit dan dapat memberikan komentar bagaimana ungkapan yang semestinya.
Hadirin yang terhormat, acara selanjutnya adalah sambutan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Kepada Bapak Drs. Haji Safruddin Pernyata, M.Hum., waktu dan tempat kami silahkan.
Seharusnya, pembaca acara atau pengatur acara cukup mengucapkan kalimat sebagai berikut.
Hadirin yang terhormat, acara selanjutnya adalah sambutan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, Drs. Haji Safruddin Pernyata, M.Hum. disilakan.
Hadirin yang terhormat, acara selanjutnya adalah sambutan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, Bapak Haji Safruddin Pernyata disilakan.***
Pembaca yang baik, marilah kita cermati ungkapan yang terkait dengan acara tertentu tersebut. Kutipan ini sengaja dibuat agak lengkap dengan harapan pembaca dapat mencermati contoh yang konkrit dan dapat memberikan komentar bagaimana ungkapan yang semestinya.
Hadirin yang terhormat, acara selanjutnya adalah sambutan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Kepada Bapak Drs. Haji Safruddin Pernyata, M.Hum., waktu dan tempat kami silahkan.
Seharusnya, pembaca acara atau pengatur acara cukup mengucapkan kalimat sebagai berikut.
Hadirin yang terhormat, acara selanjutnya adalah sambutan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, Drs. Haji Safruddin Pernyata, M.Hum. disilakan.
Hadirin yang terhormat, acara selanjutnya adalah sambutan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Untuk itu, Bapak Haji Safruddin Pernyata disilakan.***
MANTAP. TRM KS PENJELASANNYA
BalasHapusSaya sangat apresiasi dengan penjelasan ini kadanglah pembawa acara salah.
BalasHapusmenurut saya masih ada yang perlu diperbaiki dari kalimat anda saat mempersilakan pemateri... kata disilakan di atad perlu kita garisbawahi.. bukan disilakan: kalau kalimat seperti itu akan tampak tidak logis. terasa siapa yang mempersilakan? aneh kan? kalau saya boleh ngoreksi dan saya tidak menggurui alangkah lebih baiknya kata silakan diganti dengan kata kami persilakan. akan terlihat lebih harmonis serasa nenghormati tamu. terima kasih
BalasHapusSedikit pencerahan (sekadar berbagi pengalaman waktu kuliah) dari Guru Besar, Prof. Laode Sidu Arafat, (Tim penyusun KBBI), Alhamdulillah beliau Dosen says,
HapusKata "Disilakan" pada konteks/penjelasan di atas sudah logis sesuai kaidah kebahasaan. Masalah kedudukan subjek "siapa" yg mempersilakan tidak logis/aneh?
Ketentuan dalam berkomunikasi secara langsung (aktif) kedudukan subjek (siapa) tersubtitusi dengan kehadiran MC secara langsung, karena yg berkomunikasi dalam konteks ini adalah pihak pertama (MC) dan pihak kedua (narasuber).
Sangat berbeda engan sebuah Kalimat (pasif) yg menghendaki subjek. 🙏🏻
Trimaksih atas penjelasannya, mungkin sy bisa kasih masukan, sy berpandangan akan lebih familiar jika pada kalimat akhir dibuat seperti ini:"untuk itu kepada Bapak Dr. Daud Budiman dipersilakan". 🙏
BalasHapusMohon maaf, sedikit meluruskan...
HapusJika sudah memakai kata sapaan "Bapak," gelar kehormatan (Dr) tidak perlu. Sebab, gelar kehormatan juga merupakan sapaan. Efektifnya, gunakan salah satunya, bapak (diikuti nama orang) atau sapaan lain (gelar kehormatan)
Salam Santun 😊 🙏🏻🙏🏻🙏🏻